KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr,Wb.
Puji
dan Syukur seraya kita panjatkan kehadirat Alloh SWT tuhan semesta alam, karena
kudrot dan irodatnya kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah yang berjudul “Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia”. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan
kepada Nabi Muhammad Saw kepada keluarganya, para sahabatnya, serta kita selaku
umatnya hingga akhir zaman.
Tidak
lupa ucapan rasa terima kasih kami haturkan kepada semua pihak yang telah
memberikan dukungan baik moril maupun materil dalam pembuatan makalah ini.
Sehingga pembuatan makalah ini bisa berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada
halangan suatu apapun .
Adapun tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan penulis
dalam menganalisis perkembangan kognitif.
Mengingat
keterbatasan pengetahuan dan keterampilan penulis, kami mohon maaf apabila
dalam penyusunan makalah ini terdapat kekurangan dan kesalahan. Untuk itu
penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi sempurnanya makalah
ini,
Semoga makalah ini bisa bermanfaat untuk kita semua.
Wassalamualaikum Wr,Wb.
Barabai, 13 November 2012
KELOMPOK 6
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………….….1
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………...2
BAB
I
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Demokrasi.....................................................................3
B. Ciri-ciri
Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Reformasi.............4
C. Kelebihan
dan Kekurangan Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi………………..……………………………………….5
D. Kesimpulan
Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi……………………………………………………………..….7
BAB
II
PENUTUP……………………………………………………………………………………8
Daftar
Pustaka............................................................................................................9
BAB
I
PEMBAHASAN
PELAKSANAAN
DEMOKRASI PANCASILA PADA MASA REFORMASI (masa 1998-sekarang)
A. Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa
yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat atau “kratos” berarti pemerintah.
Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau suatu pemerintahan dimana
rakyat memegang kedaulatan yang tertinggi atau rakyat diikut sertakan dalam
pemerintahan negara.
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi
yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila.
Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi,
terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang
ini, yaitu:
a.
Pemilihan umum lebih demokratis
b.
Partai politik lebih mandiri
c.
Pengaturan hak asasi manusia
d.
Lembaga demokrasi lebih berfungsi
e.
Konsep Trias politika masing-masing bersifat otonom penuh
Saat ini tampaknya kekuatan rakyat sangat
dominan. Bahkan etika, moral dan aturan hukum diinjak-injak demi
demokrasi keblabasan yang telah diyakini banyak pihak. Kekuatan rakyat
yang tanpa etika dan aturan itu sangat mungkin menjadi kontraproduktif
yang akan menghancurkan bangsa ini. Namun dalam perjalanan demokrasi
dalam era reformasi berjalan terlalu cepat dan tidak terarah. Dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi
Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.
Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.
Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.
Tap
MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.
Tap
MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
5.
Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
B. Ciri-ciri Pelaksanaan Demokrasi
Pada Masa Reformasi
Masa demokrasi pancasila pada Era
Reformasi berusaha menembalikan perimbanan kekuatan antara lembaga
Negara,antara eksekutif, legeslatif dan yudikatif . Berlangsung mulai dari Mei
1998 sampai dengan sekarang. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol
dan menjadi nafas baru buat indonesia.
Ciri-ciri
demokrasi Pancasila masa Reformasi
1. Mengutamakan musyawarah mufakat
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat,
bangsa dan Negara
3. Tidak memaksakan kehendak pada orang
lain
4. Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
5. Adanya rasa tanggung jawab dalam
melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati yang luhur
7. Keputusan dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Than Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan
keadilan
8. Penegakan kedaulatan rakyat dengan
memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga
swadaya masyarakat
9. Pembagian secara tegas wewenang
kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
10. Penghormatan kepada beragam asas,
cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
11. Adanya kebebasan mendirikan partai
sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
C. Kelebihan dan Kekurangan
Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi
Periode
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
21 Mei 1998 s.d. sekarang
|
- Berhasil
menata kehidupan ketatanegaraan dengan amandemen UUD 1945
- Mendorong
warganegara meningkatkan kapasitas pribadinya; misalnya meningkatkan
kesadaran politik, meningkatkan pengetahuan pribadi dll
- Kebebasan
bicara dan berpendapat mulai berjalan
- Lebih mudah
diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks
- Menjamin
stabilitas politik
- Penegakan
hukum dan diplomasi antar bangsa
- terbukanya
pintu informasi yang begitu lebar. Sehingga banyak manfaat yang dapat
dipetik.
- Jumlah partai
politik tidak dibatasi
- Politisasi
birokrat
- Membangun
klientelisme ekonomi
|
- Masyarakat
yang terlalu bebas, dan mengartikan kebebasan dengan boleh berbuat
sebebas-bebasnya. Akibatnya : banyak demo yang berakhir rusuh, pilkada
yang berakhir rusuh
- Kebijakan
pemerintah yang tidak menguntungkan publik tidak dapat dikontrol
langsung oleh rakyat, tetapi harus melalui DPR
- Masih banyak
pemaksaan yang dilakukan pihak-pihak tertentu
- Pendidikan
politik rakyat masih rendah
- Masih adanya
diskriminasi dalam pengambilan keputusan
- KKN
- Lemahnya
stabilitas keamanan (konflik kebangsaan)
- banyak
orang/masyarakat yang salah tafsir mengenai reformasi.
|
Perbandingan
pada Masa Reformasi dengan Orde Lama dan Orde Baru
periode
|
Berkenaan dengan kedaulatan rakyat
|
Berkenaan
dengan Mekanisme Pengambilan Keputusan
|
21 Mei 1998 s.d. sekarang
|
·
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif)
maupun Kepala Negara jauh berkurang karena harus dibagi kepada DPR
(Legislatif).
·
Kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan
undang-undang termasuk UU-APBN) lebih lemah dibandingkan
kekuasaan DPR (Legislatif). Bahkan sebuah Rancangan Undang-Undang yang telah
disetujui oleh DPR dapat berlaku meskipun tidak disetujui dan tidak
diundangkan oleh Presiden/Pemerintah.
·
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) menjadi
semakin berkurang dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah.
·
Berkenaan dengan Mekanisme Pengambilan Keputusan
|
·
Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR)
didalam prakteknya langsung diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.
|
D. Kesimpulan Pelaksanaan
Demokrasi pada Masa Reformasi
Dengan
melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan daripada pelaksanaan demokrasi di
Indonesia belum mencapai titik yang pasti dan masih belajar untuk memulai
demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama 40 tahun sampai sekarang masih
belum bisa dilaksanakan secara baik dan benar.
Keberhasilan
dalam pelaksaan demokrasi pada masa reformasi, yaitu:
·
Salah
satu hasil reformasi yang telah dicapai adalah bangsa Indonesia mampu
mengadakan pemilihan umum secara langsung sehingga anggota-anggota MPR, DPR,
DPD, serta DPRD yang terpilih sesuai dengan aspirasi rakyat.
·
Di
Negara Indonesia, setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai poltik. Hal
ini menunjukkan terpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi seperti
halnya Negara-negara yang menganut paham demokrasi.
Adapun
ketidakberhasilan pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi , yaitu:
·
Kesadaran
hukum di dalam masyarakat terhadap pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan
lainnya masih belum merata dan menyeluruh, sehingga masih terdapat
penyalahgunaan wewenang ataupun main hakim sendiri
·
Masih
rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat dan tingkat pertumbuhan ekonomi di
Indonesia
·
Dimasyarakat
Indonesia masih sering terjadi gejolak-gejolak yang bernuansa SARA (Suku,
Agama, Ras dan Aliran Kepercayaan) yang dapat menimbulkan keresahan-keresahan
sosial yang dapat mengakibatkan ketegangan-ketegangan politik
·
Tingkat
pendidikan masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih rendah
ü
Saran
·
Demokrasi pancasila di era reformasi Indonesia harus lebih di pehami karna agar
semua masyarakat Indonesia bisa membedakan antara demokrasi pancasila di
Indonesia dengan Negara lain.
·
Diharapkan
kita sebagai generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila
dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai pendapat orang
lain serta menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat tanpa adanya
kekerasan sehimgga negara kita tetap damai dan tenteram.
BAB II
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan
mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih
banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca
yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis
demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan
berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para
pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
- Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X.
Jakarta: Erlangga.
- Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Untuk Kelas 2 SMU..
- www.google.com